Pasal 933
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor, ekspor, dan cukai. (2) Seksi Monitoring dan Evaluasi Audit II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta monitoring dan evaluasi hasil pelaksanaan audit,
penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan. (3) Seksi Penjaminan Kualitas I mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan analisis tujuan tertentu, serta pelaksanaan audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu. (4) Seksi Penjaminan Kualitas II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penJam1nan kualitas monitoring dan evaluasi audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
