Pasal 931
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, Subdirektorat Monitoring, Evaluasi, dan Penjaminan Kualitas Audit menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang impor dan ekspor;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang cukai; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan audit, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu di bidang fasilitas kepabeanan; d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan monitoring audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu; dan e. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi hasil pelaksanaan penjaminan kualitas perencanaan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi hasil audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan pemeriksaan tujuan tertentu.
