Pasal 90
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Advokasi IA, Subbagian Advokasi IB, dan Subbagian Advokasi IC masing-masing mempunyai tugas melakukan advokasi hukum meliputi penyiapan bahan penelaahan kasus hukum, pendampingan kepada para pejabat, mantan pejabat, atau pegawai eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang dalam pelaksanaan tugasnya dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana umum yang berkaitan dengan jabatan, pemberian bantuan hukum pada semua unit kerja di lingkungan Kementerian Keuangan, eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional, eks Bank dalam Likuidasi, hak uji materiil, sengketa kepegawaian, sengketa persa1ngan usaha, arbitrase, pemulihan aset negara atas putusan pengadilan, tuntutan ganti rugi atas putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, menyelesaikan perkara atas klaim aset yang terdapat di kementerian/lembaga/Badan Usaha Milik Negara/ Badan U saha Milik Daerah, dan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait tugas dan fungsi Kementerian Keuangan yang berpotensi menimbulkan pelanggaran/ gugatan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengena1 pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Jenderal.
