Pasal 867
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 866, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum di bidang Tata Usaha Negara, uji materi atas peraturan perundang-undangan (Judicial Review) dan bidang lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang perdata dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pemberian pendapat hukum, upaya, dan bantuan hukum terhadap masalah hukum dalam bidang pidana, sengketa praperadilan, pendampingan saksi dan/ atau ahli dalam penegakan hukum pidana yang timbul akibat pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan upaya peninjauan kembali atas sengketa Pengadilan Pajak yang penanganan bandingnya tidak dilakukan oleh Subdirektorat Banding. Pasal868 Subdirektorat Advokasi terdiri atas: a. Seksi Advokasi I; b. Seksi Advokasi II; dan
c. Seksi Advokasi III.
