Pasal 858
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Keberatan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal859 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, Subdirektorat Keberatan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang cukai; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang- undangan.
