Pasal 856
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelitian atas keberatan terhadap penetapan di bidang kepabeanan, cukai, dan penetapan lain yang kewenangan penanganan keberatannya diberikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan urusan banding dan gugatan di Pengadilan Pajak; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan pemberian advokasi di bidang kepabeanan dan cukai dan di bidang hukum lainnya dalam persidangan di lembaga peradilan dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan;
d. penyusunan rumusan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi dan standardisasi dan pelaksanaan upaya peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak; e. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan penelaahan, pengelolaan peraturan perundang-undangan, serta evaluasi dan rekomendasi penyempurnaan rancangan dan/atau pelaksanaan kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai, dan peraturan lain yang terkait dengan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ke beratan Banding dan Peraturan.
