Pasal 845
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Seksi Kerja Sama Bilateral I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia.
(2) Seksi Kerja Sama Bilateral II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika. (3) Seksi Kerja Sama Bilateral III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara- negara di kawasan Australia dan Pasifik. (4) Seksi Kerja Sama Regional mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, peny1apan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.
