Pasal 843
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 842, Subdirektorat Kerja Sama Intemasional Kepabeanan dan Cukai I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Asia; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Amerika, Eropa, dan Afrika; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama bilateral, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama bilateral, studi kelayakan tawaran kerja sama bilateral, termasuk instrumen dan praktik- praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama bilateral, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja
sama bilateral dengan negara-negara di kawasan Australia dan Pasifik; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama regional dan sub-regional, pelaksanaan kerja sama teknis di bidang kepabeanan dan cukai, harmonisasi sehubungan dengan inisiatif kerja sama regional dan sub- regional, studi kelayakan tawaran kerja sama regional dan sub-regional, termasuk instrumen dan praktik-praktik kepabeanan dan cukai terbaik internasional, penyiapan rekomendasi rencana aksi kerja sama regional dan sub- regional, penyiapan bahan penyusunan evaluasi pelaksanaan kerja sama teknis kepabeanan dan cukai dalam lingkup regional dan sub-regional.
