PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 841
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Direktorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai terdiri atas: a. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai I; b. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai II; c. Subdirektorat Kerja Sama Internasional Kepabeanan dan Cukai III; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
