Pasal 832
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai terdiri atas: a. Seksi Pelunasan Cukai I; b. Seksi Pelunasan Cukai II; dan c. Seksi Pengembalian Cukai. Pasal833 (1) Seksi Pelunasan Cukai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan
pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penyediaan, dan pengujian identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. (2) Seksi Pelunasan Cukai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan cukai, penatausahaan, penyerahan, dan pendistribusian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya. (3) Seksi Pengembalian Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pengembalian cukai, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
