PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 830
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Subdirektorat Pelunasan dan Pengembalian Cukai mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang pelunasan dan pengembalian cukai, penyediaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penguJian
identifikasi keaslian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, penatausahaan, pendistribusian, penyerahan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, proses pengembalian pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya, serta penatausahaan pita cukai dan tanda pelunasan cukai lainnya yang tidak terpakai.
