PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 811
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 810, Subdirektorat Tempat Penimbunan Berikat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan pemberian perizinan dan fasilitas di bidang kawasan berikat; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pusat logistik berikat; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang tempat penimbunan berikat lainnya; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, serta pelaksanaan evaluasi dan harmonisasi kebijakan fasilitas tempat penimbunan berikat.
