Pasal 807
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, Subdirektorat Fasilitas Impor Tujuan Ekspor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pembebasan bea masuk barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, serta pembebasan bea masuk atas barang dan/ atau bahan, dan/ atau mesin yang dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah tujuan untuk dieskpor; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis di bidang pengembalian bea masuk dan barang dan bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk dieskpor, serta di bidang Fasilitas Impor Tujuan Ekspor Lainnya; dan c. peny1apan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan dan harmonisasi kebijakan fasilitas impor tujuan ekspor dan fasilitas impor tujuan ekspor lainnya.
