Pasal 793
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Registrasi Kepabeanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan registrasi kepabeanan. (2) Seksi Sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO) mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan atas proses pengajuan aplikasi Authorized Economic Operator {AEO), proses penelitian aplikasi, proses validasi, onsite visit, validasi report, proses sertifikasi Authorized Economic Operator (AEO), pelaksanaan atas kegiatan sosialisasi, komunikasi, capacity building, koordinasi dengan internal dan eksternal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka implementasi dan operasionalisasi Program Authorized Economic Operator (AEO) INDONESIA, dan asistensi terhadap Operator Economic. (3) Seksi Pengembangan Program Prioritas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan pelaksanaan atas proses analisis Mutual Recognition Arrangement (MRA), hingga implementasi Mutual Recognition Arrangement (MRA) antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Customs Administration negara lain tentang Authorized Economic Operator (AEO), proses penelitian, penetapan Mitra Utama Kepabeanan (MITA), hingga implementasi pelayanan khusus Mitra Utama Kepabeanan (MITA), dan melakukan kajian serta pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama Kepabeanan (MITA). (4) Seksi Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas implementasi dan operasionalisasi program Authorized
Economic Operator (AEO), pengguna Jasa kepabeanan prioritas, dan registrasi kepabeanan.
