Pasal 791
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, Subdirektorat Registrasi Kepabeanan, Program Prioritas dan Authorized Economic Operator (AEO) menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Authorized Economic Operator (AEO) dan pengguna jasa kepabeanan prioritas; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang Mutual Recognition Arrangement (MRA) dengan administrasi kepabeanan negara lain; c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi dan pelaksanaan di bidang sosialisasi, komunikasi dalam rangka pengembangan program Authorized Economic Operator (AEO) dan penggunajasa kepabeanan prioritas; dan d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan.
