Pasal 789
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Klasifikasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk
tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 1 sampai dengan Bab 40 (Bagian I sampai dengan Bagian VII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (2) Seksi Klasifikasi II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan iden tifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 41 sampai dengan Bab 67 (Bagian VIII sampai dengan Bagian XII) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. (3) Seksi Klasifikasi III mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan,
tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 68 sampai dengan Bab 83 (Bagian XIII sampai dengan Bagian XV) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. ( 4) Seksi Klasifikasi IV mem punyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan iden tifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar, dan penyiapan bahan pelaksanaan penetapan di bidang klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar atas barang yang termasuk dalam Bab 84 sampai dengan Bab akhir (Bagian XVI sampai dengan Bagian akhir) pada sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
