Pasal 781
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan pemberitahuan pabean ekspor, ekspor barang larangan dan pembatasan, ekspor barang penumpang clan awak sarana pengangkut, ekspor yang mendapat fasilitas kepabeanan, konsolidasi barang ekspor, dan peningkatan validitas data ekspor. (2) Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, clan evaluasi pelaksanaan ekspor komoditas yang dikenakan bea keluar dan/atau pungutan di bidang ekspor lainnya, ekspor dengan mekanisme curah, manajemen risiko clan pemeriksaan pa bean ekspor, angkut lanjut ekspor, dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi clan biaya ekspor melalui pengembangan National Logistic Ecosystem (NLE), pemantauan Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu clan biaya pengeluaran barang seperti Time Release Study (TRS). (3) Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi clan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan ekspor barang kiriman clan perdagangan secara elektronik (e-commerce), ekspor barang pelintas batas, ekspor untuk diimpor kembali, re-ekspor, pemuatan, dan pertukaran data ekspor.
