Pasal 772
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
tugas se bagaimana dimaksud Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang 1mpor; b. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kawasan pabean, tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara; c. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor; d. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean; e. penyusunan dan pemutakhiran data harga barang impor; f. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, pemutakhiran database komoditi atas klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar; g. pelaksanaan penetapan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea masuk anti dumping, tarif bea masuk imbalan, tarif bea masuk tindakan pengamanan, tarif bea masuk pembalasan, dan tarif bea keluar;
h. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan kerja sama teknis dalam forum Technical Sub-Working Group on Classification, Harmonized System Committee, Harmonized System Review Sub-Committee, Scientific Sub-Committee dan forum internasional lainnya terkait klasifikasi barang;
- penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang registrasi kepabeanan; J. penyusunan rumusan kebijaka1:1, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang program kepatuhan Authorized Economic Operator (AEO), pengguna jasa kepabeanan prioritas, dan asistensi operator ekonomi; k. penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan tugas teknis kepabeanan lain seperti National Logistic Ecosystem (NLE), Ease of Doing Business (EoDB), dan pelaksanaan monitoring standar efisiensi waktu dan biaya pengeluaran barang seperti Dwelling Time dan Time Release Study (TRS); dan
- pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Teknis Kepabeanan.
