PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 760
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 759, Bagian Keuangan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan penyusunan alokasi anggaran; b. penyusunan kerangka pendanaan sesua1 sasaran strategis; c. penyiapan bahan dan pemrosesan usulan revisi anggaran; d. pelaksanaan urusan perbendaharaan Kantor Pusat Direktorat J enderal; e. pembinaan pelaksanaan anggaran, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan kinerja; f. pelaksanaan urusan akuntansi pelaksanaan anggaran; g. penyusunan laporan keuangan; h. pengoordinasian dan pengelolaan urusan pemeriksaan laporan keuangan; dan
- pelaksanaan urusan gaJl, tunjangan kinerja, dan tunjangan lainnya.
