Pasal 758
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Pengembangan Pegawai I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, dan pengusulan pegawai dalam rangka pendidikan dan pembelajaran, pendataan dan pemetaan hasil pendidikan dan pembelajaran, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran. (2) Subbagian Pengembangan Pegawai II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kompetensi, analisis dan evaluasi perencanaan UJl kompetensi, analisis kebutuhan, penyanngan, dan pengusulan pegawai dalam uji kompetensi, pendataan dan pemetaan
hasil uji kompetensi, serta evaluasi hasil dan pemanfaatan pelaksanaan uji kompetensi. (3) Subbagian Pembinaan Jabatan Fungsional mempunyai tugas memfasilitasi dan melakukan penilaian angka kredit, memfasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, memfasilitasi dan melakukan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional bea dan cukai dan jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
