Pasal 756
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 755, Bagian Pengembangan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyanngan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi pengembangan kompetensi pegawai melalui pendidikan dan pembelajaran; b. perumusan kompetensi, penyusunan perencanaan dan analisis kebutuhan, penyaringan, pengusulan, pendataan, pemetaan, dan evaluasi uji kompetensi; dan c. penilaian angka kredit, fasilitasi pembentukan etika dan organisasi profesi jabatan fungsional bea dan cukai, fasilitasi dan pembinaan administratif, serta pemantauan dan evaluasi atas implementasi jabatan fungsional di lingkungan Direktorat J enderal Bea dan Cukai.
