PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 754
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
(1) Subbagian Umum Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan analisis, pemantauan, dan evaluasi perencanaan, formasi, dan pengadaan pegawai, serta pengelolaan data dan informasi kepegawaian. (2) Subbagian Mutasi Kepegawaian mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan pengelolaan pola karir dan pola mutasi, pengaturan dan pelaksanaan urusan pengangkatan, penempatan, kepangkatan, data penggajian, pemindahan, dan mutasi kepegawaian lainnya. (3) Subbagian Pemberhentian dan Pemensiunan Pegawai mempunyai tugas melakukan urusan pemberhentian dan pemensiunan pegawai, pemberian penghargaan, dan administrasi penjatuhan hukuman disiplin.
