Pasal 750
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI
( 1) Subbagian Organisasi I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan dan penataan organisasi,
analisis dan urruan jabatan, evaluasi jabatan dan penyusunan rumusan peringkat jabatan, serta monitoring dan evaluasi organisasi. (2) Subbagian Organisasi II mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan pengembangan kinerja organ1sas1, perumusan pedoman petunjuk teknis, standardisasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan jabatan fungsional bea dan cukai, serta harmonisasi jabatan fungsional lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan, monitoring, dan evaluasi prosedur kerja, perumusan pelimpahan wewenang, perumusan standardisasi tata naskah dinas, pakaian dinas seragam, dan tata laksana lainnya. (4) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan standardisasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi analisis beban kerja, standar norma waktu, pengembangan pelayanan publik, serta pembinaan pembangunan zona integritas.
