Pasal 739
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
(1) Pada Direktorat Jenderal Pajak dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak sesuai bidang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompokjabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat Eselon I, pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat Eselon II, pejabat administrator atau pejabat Eselon III, atau pejabat pengawas atau pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
