Pasal 720
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 719, Direktorat Intelijen Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis di bidang intelijen perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang intelijen perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang intelijen perpajakan; d. pengumpulan data dan informasi dan penelaahan di bidang intelijen perpajakan; e. penyediaan pemberian bimbingan, pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kebijakan teknis operasional di bidang intelijen perpajakan;
f. distribusi dan pemantauan pemanfaatan data dan informasi di bidang intelijen perpajakan; g. pengelolaan, pengoordinasian, dan pengawalan kegiatan extra effort penggalian potensi penerimaan pajak; h. pelaksanaan analisis data ekonomi secara makro maupun mikro di bidang penggalian potensi penerimaan pajak;
- pelaksanaan analisis proses bisnis dan modus ketidakpatuhan Wajib Pajak; dan J. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Intelijen Perpajakan.
