Pasal 71
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Hukum Kekayaan Negara I mempunyai tugas melakukan penelitian / penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi barang milik negara pada Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Lembaga lainnya serta kekayaan negara tertentu yang berasal dari perjanjian/kontrak dan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, termasuk barang yang berasal dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi, mineral, batubara, panas bumi dan energi baru terbarukan, aset eks Pertamina, barang yang diperoleh/ dirampas berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang gratifikasi yang diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, serta barang sitaan pada Kejaksaan Agung, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, dan aparat penegak hukum lain. (2) Subbagian Hukum Kekayaan Negara II mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang kekayaan negara yang meliputi kekayaan negara yang dipisahkan, termasuk penyertaan modal negara berikut perubahannya pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Hukum Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik, Lembaga Pembiayaan Ekspor INDONESIA, Lembaga Keuangan Internasional, Lembaga Penjamin Simpanan, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, Perseroan Terbatas lain yang terdapat kepemilikan negara, investasi jangka panjang permanen, yayasan dan badan hukum/badan usaha lain serta usaha kecil, mikro, dan menengah. (3) Subbagian Hukum Kekayaan Negara III mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat
pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelitian/ penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang piutang negara dan lelang, dan kekayaan negara tertentu yang diperoleh dari hi bah/ sumbangan a tau yang sejenis dan sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan, termasuk aset bekas milik asing/ tionghoa, aset eks Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Nias, barang yang berasal dari benda berharga asal muatan kapal yang tenggelam, barang eks tegahan kepabeanan dan cukai, serta aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional dan aset eks Bank dalam Likuidasi yang pengelolaannya dilakukan oleh Kementerian Keuangan. (4) Subbagian Hukum Pengadaan dan Informasi Hukum mempunyai tugas melakukan penelitian/penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan a tau penetapan berikut pemrosesannya, dan penelitian/penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam rangka penyelesaian masalah hukum, terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan termasuk perjanjiannya, serta mempunyai tugas melakukan penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Keuangan, pengembangan teknologi informasi hukum, pengelolaan perpustakaan hukum, dan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan di Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara Republik INDONESIA.
