Pasal 707
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, Subdirektorat Perjanjian dan Kerja Sama Perpajakan Internasional menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan pembentukan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; c. penyiapan bahan dan penyusunan rancangan peraturan dalam rangka penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; d. penyiapan bahan dan pelaksanaan penegasan dan penyeragaman penafsiran ketentuan perpajakan di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; e. penyiapan bahan dan pelaksanaan bimbingan peraturan serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai peraturan di bidang Persetujuan
Penghindaran
Pajak internasional lainnya; dan Berganda dan perJanJian f. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional di bidang Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda dan perjanjian internasional lainnya; g. penyiapan bahan penelaahan perumusan kebijakan kerja sama perpajakan internasional; h. penyiapan bahan koordinasi dan pemantauan pelaksanaan kerja sama internasional di bidang perpajakan; dan
- penyiapan bahan, penyelenggaraan, dan pelaksanaan teknis acara dalam rangka kerja sama dan kemitraan dengan pihak lain di luar negeri.
