Pasal 68
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Hukum Kekayaan Negara dan lnformasi Hukum mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum. Pasal69 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, Bagian Hukum Kekayaan Negara dan Informasi Hukum menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah
hukum di bidang kekayaan negara, yang meliputi barang milik negara dan kekayaan negara yang dipisahkan; b. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang piutang negara dan lelang; c. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan; d. penyebarluasan regulasi (diseminasi) yang telah , diundangkan, pengembangan dan pembinaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum di lingkungan Kementerian Keuangan, dan pengelolaan perpustakaan hukum, termasuk pengundangan Peraturan Menteri Keuangan dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum dan Berita Negara; dan e. pengembangan teknologi informasi di bidang hukum yang terkait dengan tugas Kementerian Keuangan.
