PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 652
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai terdiri atas: a. Seksi Analisis Kompetensi Pegawai; dan b. Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai. Pasa1653 (1) Seksi Analisis Kompetensi Pegawai mempunyai tugas melakukan analisis kriteria, penyiapan bahan perancangan, dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai serta evaluasi dan penyusunan laporan. (2) Seksi Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode serta evaluasi dan penyusunan laporan implementasi pengembangan kapasitas pegawai.
