PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 650
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Kompetensi dan Pengembangan Kapasitas Pegawai mempunyai tugas melaksanakan analisis kriteria kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan identifikasi kompetensi pegawai, penyiapan bahan perancangan dan pelaksanaan sarana dan metode pengembangan kapasitas pegawai, penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan identifikasi kompetensi dan implementasi pengembangan kapasitas pegawai dengan berkoordinasi dengan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Perpajakan.
