Pasal 61
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Bagian Hukum Pajak, Kepabeanan, Cukai dan Evaluasi Regulasi menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penelaahan legal drafting rancangan peraturan perundang-undangan yang bersifat pengaturan atau penetapan berikut pemrosesannya dan penelaahan aspek yuridis masalah hukum dan/ atau pemberian pertimbangan hukum dalam penyelesaian masalah hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara, termasuk pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan; dan c. pelaksanaan pemantauan penyelesaian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH dan Rancangan Peraturan PRESIDEN, dan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan dan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan.
