PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 608
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, Direktorat Data dan Informasi Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang data dan informasi perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang data dan informasi perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang data dan informasi perpajakan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Data dan Informasi Perpajakan.
