PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 6
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kementerian Keuangan terdiri atas: a. Sekretariat J enderal; b. Direktorat Jenderal Anggaran; c. Direktorat Jenderal Pajak; ·d. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; e. Direktorat Jenderal Perbendaharaan; f. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara; g. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan; h. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
- Inspektorat Jenderal; J. Badan Kebijakan Fiskal; k. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak; m. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak; n. Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak; o. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara; p. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara; q. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan Internasional; r. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal; s. Staf Ahli Bidang Organisasi, Birokrasi, dan Teknologi Informasi; t. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan; u. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan; v. Pusat Pembinaan Profesi Keuangan; dan w. , Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan.
