Pasal 591
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 590, Subdirektorat Penyuluhan Perpajakan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis penyuluhan; b. penyiapan penelaahan dan penyusunan kebijakan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; c. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis penyuluhan; {r
d. pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengelolaan perpustakaan, dokumentasi peraturan perpajakan, dan peraturan non perpajakan; e. penyiapan teknik, metode, dan materi penyuluhan pajak; f. perancangan dan penyiapan sarana penyuluhan perpajakan; g. penyiapan rencana kebutuhan dan bahan pembinaan tenaga penyuluhan; h. penyiapan jawaban atas pertanyaan masyarakat, riset pelajar dan mahasiswa, konsultasi perpajakan dan tugas pelayanan penyuluhan lainnya di bidang perpajakan;
- pelaksanaan dokumentasi peraturan perpajakan dan non perpajakan; dan J. pelaksanaan pengelolaan perpustakaan.
