Pasal 585
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Perencanaan dan Strategi Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, dan pelaksanaan perencanaan dan penyusunan strategi penerimaan pajak. (2) Seksi Pemantauan Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan, perumusan, penyusunan kebijakan, dan pelaksanaan pemantauan penenmaan pajak. (3) Seksi Statistik dan Prakiraan Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan rencana penenmaan pajak jangka panjang maupun pendek, dan penyusunan prakiraan realisasi
penenmaan serta melakukan pengelolaan statistik penerimaan pajak. (4) Seksi Evaluasi Penerimaan mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, pemantauan, dan penyusunan evaluasi penerimaan pajak serta mitigasi risiko penerimaan paj ak.
