Pasal 58
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang perpajakan, kepabeanan, dan cukai; b. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang anggaran, perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, perbendaharaan, badan layanan umum, dan belanja; c. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang kekayaan negara dan pengadaan barang/ jasa di lingkungan Kementerian Keuangan, serta menyelenggarakan dokumentasi, informasi, dan diseminasi hukum; d. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko, serta Penerimaan Negara Bukan Pajak; e. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum dalam permasalahan hukum di bidang sektor keuangan dan perjanjian; f. perumusan dan penelaahan rancangan peraturan perundang-undangan serta memberikan pertimbangan hukum di bidang sumber daya manusia, kinerja dan risiko, perencanaan strategis, organ1sas1 dan ketatalaksanaan, pengawasan internal, teknologi dan informasi keuangan, komunikasi, kearsipan, dan pendidikan dan pelatihan; g. penerbitan dan penandatanganan Legal Opinion dan dokumen pendukung yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan tugas Kementerian Keuangan; h. pelaksanaan analisis, evaluasi, pemantauan dan peninjauan regulasi, dan pengoordinasian simplifikasi
peraturan perundang-undangan di bidang Keuangan Negara;
- pengoordinasian penyusunan Program Legislasi Nasional UNDANG-UNDANG, Program Penyusunan Rancangan PERATURAN PEMERINTAH clan Rancangan Peraturan PRESIDEN, clan Program Perencanaan Peraturan Menteri Keuangan clan Keputusan Menteri Keuangan yang Bersifat Kebijakan, termasuk melakukan pemantauan penyelesaian program perencanaan peraturan perundang- undangan; J. pelaksanaan tugas sebagai Unit Pembina Internal Jabatan Fungsional (UPIJF) yang digunakan clan/ atau pembinaannya dilakukan oleh Sekretariat Jenderal c.q. Biro Hukum; clan k. pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja clan risiko, clan kehumasan Biro Hukum.
