PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 568
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
