Pasal 56
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Tata Kelola I rnernpunyai tugas rnelakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pernbinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistern otornatisasi perkantoran dan adrninistrasi pemerintahan pada unit Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan
dan Pelatihan Keuangan, dan Lembaga National Single Window. (2) Subbagian Tata Kelola II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis penyusunan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas budaya organisasi, sistem otomatisasi perkantoran dan administrasi pemerintahan pada unit Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, dan Badan Kebijakan Fiskal. (3) Subbagian Pelayanan Publik mempunym tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, analisis, dan penyusunan kebijakan, pembinaan, koordinasi, dan monitoring dan evaluasi atas pelayanan publik dan pembangunan zona integritas. (4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, kearsipan, rumah tangga, organisasi, sumber daya manusia, keuangan, pengelolaan kinerja dan risiko, dan kehumasan Biro Organisasi dan Ketatalaksanaan.
