PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 558
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Banding dan Gugatan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, penelaahan, dan penyusunan ke bij akan teknis operasional banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, serta penyelesaian kasus banding di Pengadilan Pajak dan gugatan di Pengadilan Pajak, di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara, Maluku, Papua, dan Jawa selain Jakarta.
