PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 545
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Penilaian Massal Bangunan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian massal bangunan, dan analisis keseimbangan nilai serta teknis kegiatan pendukung penilaian. (2) Seksi Penilaian Individu Perumahan dan lndustri mempunyai tugas melakukan peny1apan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan teknis penilaian individu sektor perumahan dan industri. (3) Seksi Penilaian Individu Pertambangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian pelaksanaan kebijakan dan teknis penilaian individu sektor pertambangan serta penetapan.
