PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 536
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Pendataan terdiri atas: a. Seksi Perencanaan Pendataan dan Pemetaan; b. Seksi Teknis Pendataan dan Pemetaan; dan c. Seksi Dukungan dan Evaluasi Data.
