PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 528
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 527, Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; c. penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekstensifikasi dan penilaian perpajakan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian.
