PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 524
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Forensik dan Barang Bukti terdiri atas: a. Seksi Forensik Perpajakan I; b. Seksi Forensik Perpajakan II; dan c. Seksi Barang Bukti dan Tahanan.
