PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 519
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518, Subdirektorat Penyidikan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; b. penatausahaan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana dan teknik penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan; dan c. bimbingan pelaksanaan penyidikan atas tindak pidana di bidang perpajakan.
