PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 517
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan I, Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan II, dan Seksi Pemeriksaan Bukti Permulaan III masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan teknik, serta melakukan penatausahan, pemantauan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan teknis pengumpulan dan penelaahan bukti permulaan tentang adanya tindak pidana di bidang perpajakan.
