PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 512
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Direktorat Penegakan Hukum menyelenggarakan fungsi: a. peny1apan perumusan kebijakan di bidang penegakan hukum; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang penegakan hukum; c. penyiapan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penegakan hukum; d. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang penegakan hukum; dan e. pelaksanaan tata usaha Direktorat Penegakan Hukum.
