Pasal 501
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
( 1) Seksi Pemeriksaan Transaksi mempunyai tugas melakukan Perusahaan Grup peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional
pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak yang merupakan perusahaan grup. (2) Seksi Pemeriksaan Wajib Pajak Sektor Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas wajib pajak sektor sumber daya alam. (3) Seksi Transfer Pricing dan Transaksi Khusus Lainnya mempunyru tugas melakukan peny1apan bahan penelaahan, penyusunan, pemantauan, pengendalian, bimbingan, dan evaluasi kebijakan teknis operasional pemeriksaan, serta koordinasi pelaksanaan pemeriksaan atas transaksi transfer pricing dan transaksi khusus lainnya.
