Pasal 478
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Advokasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan petunjuk teknis dan pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir, serta pemberian advokasi di lingkungan Direktur Jenderal Pajak. Pasal479 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 78, Subdirektorat Advokasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk teknis beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak; dan b. pemberian bimbingan, pelaksanaan, dan evaluasi dalam beracara di luar Pengadilan Pajak sejak tingkat pertama sampai dengan tingkat akhir serta pemberian advokasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
