Pasal 472
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Subdirektorat Peraturan Pajak Penghasilan Badan terdiri atas: a. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I; b. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II; dan c. Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III. Pasal473 ( 1) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan I mempunya1 tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan
penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor industri. (2) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor perdagangan. (3) Seksi Peraturan Pajak Penghasilan Badan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain mengenai Pajak Penghasilan Badan sektor jasa dan sektor lainnya. Pasal474 Subdirektorat Peraturan Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi mempunyai tugas melaksanakan peny1apan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan, petunjuk pelaksanaan, penegasan (ruling), teknis operasional, serta jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pemotongan dan Pemungutan Pajak Penghasilan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, dan penugasan lain dari Direktur Peraturan Perpajakan II.
