PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 118-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN KEUANGAN
Pasal 463
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ANGGARAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462, Subdirektorat Peraturan Pajak Bumi dan Bangunan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan penelaahan dan penyusunan rancangan peraturan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan; b. penyiapan bahan dan penyusunan petunjuk pelaksanaan dan penegasan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan; c. penyiapan bahan dan penyusunan teknis operasional pemungutan dan restitusi Pajak Bumi dan Bangunan; dan d. peny1apan bahan dan penyusunan jawaban atas pertanyaan dari unit operasional dan pihak lain di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.
